_Aspek hukum dan keterkaitannya dengan pelayanan / praktek bidan dan kode_

Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia.
Pelayanan Kebidanan
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.

Falsafah Kebidanan
a. Sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai pandangan hidup pancasila, seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan di dalam dirinya bahwa semua manusia adalah makhluk bio psiko sosio kultural dan spiritual yang unik
b. Manusia terdiri dari pria dan wanita yang kemudian kedua jenis individu itu berpasangan menikah membentuk keluarga yang mempunyai anak
c. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya
d. Persalinan adalah satu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelolah dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal
e. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya behak mendapatkan pelayanan yang berkualitas
f. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan
g. Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan

Paradigma Kebidanan
Kebidanan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma berupa pandangan terhadap manusia/wanita, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan.
a. Wanita
Wanita/ manusia adalah makhluk biopsiko sosial kultural dan spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bemacam-macam sesual dengan tingkat perkembangannya.
b. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya.
c. Perilaku ‘
Perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan sikap dan tindakan.
d. Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
e. Keturunan
Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan masa nifas.
Lingkup Praktek Kebidanan
Lingkup prakek kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem, remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya. Hal ini berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukan asuhan serta nasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.
Standar Praktek Kebidanan
 Standar I : Metode asuhan
Metode asuhan meliputi : pengumpulan data, penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
 Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
 Standar III : Diagnosa kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
 Standar IV : Rencana asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
 Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien.
 Standar VI : Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
 Standar VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
 Standar VII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang tidak dirumuskan.
 Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.

Kode Etik Bidan Di Indonesia
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi terciptanya cita-cita pembangunan nasional di bidan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif.
Pekerjaan yang dilakukan oleh bidan merupakan suatu profesi yang didasarkan pada pendidikan formal tertentu naik untuk mencari nafkah maupun bukan untuk mencari nafkah. Dalam praktek kebidanan jgua terikat oleh suatu etika profesi.
Etika adalah peraturan tentang tingkah laku yang hanya berisi kewajiban saja dan mengatur apa yang baik dan tidak baik, sedangkan kode etik dibuat oleh organisasi profesi.
Hukum adalah perkumpulan peraturan hukum yang berisi hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.
Bidan berupaya semaksimal mungkin sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktek kerja untuk memperoleh pelayanan kebidanan, maka keterikatan yang terjadi atas dasar perjanjian.
Perjanjian adalah ikatan antara 1 orang dengan orang lain atau lebih yang selalu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik.

Hukum kesehatan merupakan keseluruhan aturan hukum menurut Prof. H. J.J. Leenen adalah :
1. Langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
2. Merupakan penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan
3. Bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan
Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

Tujuan Kode Etik
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan atra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar/ masyarakat mencegah orang luar memandang remeh suatu profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Kesejahteraan materill dan spritual (mental)
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi