Tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek bidan

A. Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan 

1. Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjungjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

3. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya

4. Tanggung jawab bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c. Setiap bidan senantiasa berperans serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

5. Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga

B. Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan

Tanggung gugat terjadi karena beberapa hal :
1. Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
2. Mal praktek/ lalai :
 Gagal melakukan tugas
 Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
 Melakukan kegiatan yang mencederai klien
 Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
3. Mal praktek terjadi karena :
 Ceroboh
 Lupa
 Gagal mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik.
Contoh kasus :
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.