1. Hak Pasien Dan Persetujuannya
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien untuk klien :
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
- Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
- Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
- Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat.
- Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. Prognos
b. Penyakit yang diderita
c. Tindakan kebidanan yang akan dilakukand. Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan
- Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual.
- Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.
2. Kewajiban Pasien
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
- Pasien / penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/ institusi pelayanan kesehatan, doker, bidan dan perawat.
- Pasien dn atau penanggungnya memenuhi hal-hal yang selalu disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.