"Hak - hak klien dan persetujuannya untuk bertindak"


1. Hak Pasien Dan Persetujuannya

Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien untuk klien :
  • Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
  • Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  • Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
  • Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
  • Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
  • Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
  • Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  • Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  • Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat.
  • Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. Prognos
b. Penyakit yang diderita 
c. Tindakan kebidanan yang akan dilakukand. Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan
  • Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
  • Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  • Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  • Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
  • Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  • Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual.
  • Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.

2. Kewajiban Pasien
  • Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
  • Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
  • Pasien / penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/ institusi pelayanan kesehatan, doker, bidan dan perawat.
  • Pasien dn atau penanggungnya memenuhi hal-hal yang selalu disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.