_Pentingnya Landasan Hukum dalam Praktek Profesi_

PENTINGNYA LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI

Definisi Hukum :
Hukum Immanuel Kant : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kebebasan.

Leon Duguit : adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
Kesimpulan :
  • Merupakan aturan (perintah atau larangan)
  • Mengikat/memaksa (harus dipatuhi)
  • Memiliki sanksi atau akibat
  • Ada peran kekuasaan negara/penguasa
  • Melindungi kepentingan-kebebasan anggota masyarakat

Pada dasarnya hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan.Digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.

Tujuan :
  • Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
  • Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.


PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN
  • No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
  • Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
  • KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
  • PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
  • Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN