PENTINGNYA LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI
Definisi Hukum :
Hukum Immanuel Kant : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kebebasan.
Leon Duguit : adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
Kesimpulan :
- Merupakan aturan (perintah atau larangan)
- Mengikat/memaksa (harus dipatuhi)
- Memiliki sanksi atau akibat
- Ada peran kekuasaan negara/penguasa
- Melindungi kepentingan-kebebasan anggota masyarakat
Pada dasarnya hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan.Digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Tujuan :
- Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
- Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.
PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN
- No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
- Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
- KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
- Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN