Sabtu, 19 November 2011

Disiplin Hukum

Disiplin hukum adalah
- suatu sistem ajaran tentang hukum
- ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukum

Disiplin Hukum merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum. Disiplin Hukum mencakup paling sedikit tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum mencakup kegiatan perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian nilai-nilai yang berpasangan, akan tetapi yang tidak jarang bersitegang.

Bagan Disiplin Hukum antara lain
1. Ilmu Hukum
a. kaidah hukum (validitas sebuah hukum)
b. kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, perbandingan hukum)
c. pengertian hukum

2. Filsafat HUkum
sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri beserta segala unsur penerapan dan pelaksanaan.

3. Politik Hukum
Arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar